Berita

Berita Publik

PENERBIT PIP SEMARANG MENERBITKAN BUKU TEKS PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI BAGI PESERTA DIKLAT DI LINGK. PIP SEMARANG

PENERBIT PIP SEMARANG MENERBITKAN BUKU TEKS PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI BAGI PESERTA DIKLAT DI LINGK. PIP SEMARANG

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang memiliki organisasi Unit Perpustakaan dan Penerbitan. Unit Perpustakaan dan Penerbitan mempunyai tugas mengelola perpustakaan dan penerbitan. Saat ini Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang telah memiliki penerbit dengan nama Penerbit PIP Semarang, yang diatur dalam Peraturan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Nomor SK. 605 Tahun 2018  tentang Penetapan Unit Perpustakaan dan Penerbitan PIP Semarang sebagai Pengelola Penerbit PIP Semarang. Sesuai pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, diatur bahwa  Pemerintah Pusat dan/atau perguruan tinggi mendorong ketersediaan buku teks untuk pendidikan tinggi yang bermutu, murah, dan merata salah satunya melalui pembentukan lembaga Penerbitan perguruan tinggi. Mengacu Pasal 55 tersebut, pembentukan Unit Perpustakaan dan Penerbitan telah sejalan dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.

Saat ini, penerbitan buku teks pendidikan atau buku ajar atau buku referensi materi transportasi khususnya transportasi laut belum banyak terdapat di pasaran baik di toko buku mapun penjualan online, khususnya buku transportasi laut yang berliteratur Bahasa Indonesia. Bahkan di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang diakui saat ini belum seluruh mata kuliah memiliki referensi lengkap buku ajar yang dapat dibagikan kepada peserta diklat.  Saat ini buku ajar yang diterbitkan penerbit Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan buku ajar maupun modul diklat bagi seluruh peserta diklat Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang baik yang berstatus peserta diklat pembentukan, diklat peningkatan kompetensi kepelautan  maupun diklat keterampilan pelaut. Sesuai pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 diatur bahwa buku teks pada pendidikan tinggi merupakan buku ajar yang mengacu pada silabus pembelajaran setiap mata kuliah di perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pasal 54 ayat (2) diatur buku teks pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dosen dan/atau pakar sesuai dengan bidang keilmuannya secara perseorangan atau berkelompok.

Kegiatan penerbitan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang diwadahi dalam kegiatan yang diberi nama penerbitan mandiri. Melalui kegiatan ini, penerbitan mandiri berusaha memfasilitasi dosen yang membuat buku teks pendidikan dengan melakukan pengeditan, pengilustrasian dan pendesainan serta pencetakan. Buku teks pendidikan materi kepelautan dan kepelabuhan belum memadai ketersediaanya di pasaran, toko buku maupun online. Buku ajar materi kepelautan dan kepelabuhanan sebagian besar merupakan literatur bahasa asing, sangat sedikit yang berliteratur Bahasa Indonesia. Melihat pangsa pasar, hal ini menjadi peluang pengembangan usaha Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang untuk menyediakan buku teks pendidikan kepelautan dan kepelabuhanan yang berliteratur Bahasa Indonesia. Kegiatan penerbitan mandiri ini diharapkan sebagai jembatan untuk menyediakan buku teks pendidikan yang sesuai dengan kurikulum bagi peserta diklat di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang dan sebagai upaya meningkatkan minat dosen dalam menyusun buku teks pendidikan, buku ajar, buku referensi, buku hasil penelitian maupun buku lainnya.

Susunan organisasi penerbit Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang terdiri atas pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, editor, reviewer, desain grafis, distribusi, dan sekretariat. Terhadap naskah buku yang masuk, tim melakukan editing, layouter, proses review buku ajar, kemudian proses pengurusan ISBN dan E ISBN dan pencetakan. Berikut langkah-langkah penerbitan mandiri :

  1. Siapkan naskah yang siap terbit dan memenuhi kriteria. Naskah siap terbit artinya naskah yang sudah lulus review dan tersunting secara rapi dan lengkap.
  2. Menyiapkan desain sampul buku dan tata letak (lay out).
  3. Mengurus ISBN dan membuat barcode. Setiap judul buku perlu ‘identitas’ yang berlaku secara internasional dengan cara mendapatkan nomor ISBN.  Jika sudah mendapat nomor ISBN, maka pekerjaan berikutnya adalah membuat barcode buku. Perpustakaan Nasional juga melayani pembuatan barcode.
  4. Memilih percetakan yang tepat.
  5. Menyampaikan buku cetak sebagai koleksi deposit ke perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah.
  6. Menentukan harga jual buku.

Setelah dilakukan pencetakan, buku ajar tersebut didistribusikan sebagai koleksi deposit ke Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Perpustakaan Nasional. Penyampaian koleksi deposit merupakan pelaksanaan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang mewajibkan penerbit untuk menyampaikan buku yang diterbitkan sebagai koleksi deposit ke perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah. Selain itu juga diserahterimakan sebagai laporan dan arsip kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik, dan Koordinator Diklat Peningkatan Kompetensi Kepelautan dan dosen penulis serta perpustakaan sebagai bahan koleksi perpustakaan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. -alfi-

Related Posts: