Berita

Berita Publik

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CIPTA KARYA REKAM

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CIPTA KARYA REKAM

Beberapa waktu lalu perpustakaan PIP Semarang mengikuti sosialisasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cipta Karya Rekam, yang diselenggarakan Dinas Arpus bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019, bertempat di tempat Hotel Pandanaran Semarang, yang diikuti oleh penerbit perguruan tinggi dan penerbit swasta di lingkungan Kota Semarang.

Kegiatan dibuka dengan sambutan  Direktur Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional,  Drs. Nurcahyono, M.Si., yang menyampaikan bahwa penerbitan UU no. 13 Tahun 2018 mencabut UU no. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cipta Karya Rekam. Terbitnya UU No. 13 Tahun 2018 merupakan tuntutan kemajuan zaman sesuai dengan kemajuan teknologi informasi.

 

Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 disampaikan oleh Ibu Sri Marganingsih, Kasubbag Direktorat Deposit Perpusnas. Beliau menyampaikan bahwa nafas yang menjadi dasar utama terbitnya UU No. 13 tahun 2018, keberadaan penerbit dan produsen rekaman dipandang sebagai penghasil budaya bangsa, budaya bangsa harus terus dilestarikan keberadaannya hingga beribu-ribu tahun mendatang. Karya cetak dan karya rekam merupakan budaya bangsa. Perpustakaan Nasional bertugas sebagai pengelola dan pelestari budaya bangsa, sehingga dapat dinikmati anak cucu bangsa.

 

Tujuan pelaksanaan serah simpan KCKR adalah untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan iptek dan menyelamatkan karaya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Perpustakaan nasional bertugas mengelola karya cetak dan karya rekam agar selalu dalam kondisi baik, terawat/terpelihara agar tetap selalu tersimpan dengan rapi dan awet hingga beratus-ratus tahun mendatang.

 

Latar belakang revisi UU No. 4 Tahun 1990 sebagai berikut :

 

  1. Kurangnya kesadaran para pelaku (penerbit/pengusaha rekaman) menyerahkan karya cetak maupun karya rekamnya ke Perpusnas dan Perpustakaan Daerah;
  2. UU Nomor 4 Tahun 1990 belum mengikuti perkembangan teknologi seperti e book, e journal, e newspaper, e map, dan lainnya;
  3. UU Nomor Tahun 1990 belum mengatur kewajiban warga negara asing (WNA) yang apabila melakukan penelitian di dalam negeri, baik untuk kepentingan komersil atau tidak untuk menyerahkan hasilnya sebagai KCKR;
  4. Belum ada efek jera. Penerapan sanksi belum efektif. 

 

 

 

Beberapa hal baru yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2018 sebagai berikut :

 

  1. Klausul pasal pendanaan

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi wajib menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan koleksi serah simpan dengan kemampuan keuangan negara

 

  1. Klausul pasal tentang peran serta masyarakat

Masyarakat dapat berpeeran serta dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan cara :

  1. Menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan;
  2. Menyerahkan koleksi pribadi kepada perpustakaan nasional dan perpustakaan provinsi untuk dijadikan koleksi serah simpan;
  3. Membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan.

 

  1. Klausul pasal tentang penghargaan

Penghargaan akan diberikan kepada penerbit dan produsen karya rekam,  masyarakat dan warga negara asing. Sedangkan bentuk penghargaan dan kriterianya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Narasumber berikutnya adalah Bapak Agus Wahyudi yang menyampaikan materi E Deposit. Selain mensosialisasikan UU No. 13 Tahun 2018, perpusnas juga mensosialisasikan keberadaan web e deposit yang merupakan suatu sistem pengelolaan karya rekam elektronik (digital) untuk mengelola karya digital dalam bentuk monograf (untuk tahap ini masih bersifat monograf yang ke depan akan dikembangkan juga untuk terbitan serial). Apabila penerbit mengajukan permohonan e isbn untuk terbitan elektronik, maka sesuai UU No. 13 Tahun 2018, penerbit wajib menyerahkan karya digital tersebut untuk koleksi perpusnas. Penyerahan karya digital melalui aplikasi e deposit yang telah dibangun oleh perpusnas.

Terbitnya UU No. 13 Tahun 2018 wajib ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah, karena dalam UU No. 13 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa penyerahan karya cetak dan karya rekam, pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, peran serta masyarakat dan penghargaan harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Related Posts: