Berita

Berita Publik

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH SELENGGARAKAN KEGIATAN EVALUASI NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN DAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH SELENGGARAKAN KEGIATAN EVALUASI NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN DAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Rabu, 21 November 2018, Perpustakaan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang mengikuti kegiatan Evaluasi Nomor Pokok Perpustakaan dan Akreditasi Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 21 November 2018 bertempat di Hotel Plaza Setiabudi Semarang. 

Kegiatan diikuti oleh 100 orang pustakawan dari perpustakaan SMA/SMK, perpustakaan perguruan tinggi Negeri/Swasta, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi.  Bertindak sebagai narasumber adalah Nurcahyono dari Perpustakaan Nasional untuk materi akreditasi dan Anton Alfian untuk materi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).

Nurcahyono menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan telah menetapkan bahwa setiap perpustakaan harus memenuhi standar nasional perpustakaan, meliputi standar koleksi, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan layanan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan pengorganisasian perpustakaan, dan komponen penguat (Pasal 18 UU No. 43 Tahun 2007). Kewajiban agar perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan untuk perpustakaan sekolah/madrasah diatur pada pasal 23 ayat (1) , perpustakaan perguruan tinggi diatur pada pasal 24 ayat (1) dan perpustakaan khusus diatur pada Pasal 27 ayat (1). Khusus standar nasional perpustakaan perguruan tinggi telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017.  Perpustakaan Nasional berfungsi sebagai pihak regulator yang bertugas :

a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;

b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;

c. membina kerjasama dalam pengelolaan dalam berbagai jenis perpustakaan;

d. mengembangkan standar nasional perpustakaan.

Sebagai pemateri kedua Anton Alfian menyampaikan bahwa pendaftaran Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan pembinaan perpustakaan. Dengan mengetahui peta kondisi perpustakaan di Indonesia akan memudahkan penyusunan program/kegiatan pembinaan perpustakaan melalui pembinaan sumber daya perpustakaan. Sistem Nomor Pokok Perpustakaan  merupakan penerapan (aplikasi) penataan kode identititas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah dan Swasta  yang sudah mendaftarkan perpustakaan secara online kepada Perpustakaan Nasional  melalui http://npp.pnri.go.id/.  Profil perpustakaan tersebut akan disimpan dalam pangkalan data perpustakaan dan dapat dilakukan up date data sesuai data terbaru kondisi perpustakaan. NPP wajib dimiliki bagi perpustakaan yang ingin mengajukan akreditasi perpustakaan. Pada sesi ini dilakukan bimbingan teknis pengisian NPP secara online.

Kedepan Perpustakaan Nasional akan melakukan beberapa pengembangan meliputi: pembangunan web akreditasi perpustakaan yang bertujuan untuk memuat hasil assesment akreditasi perpustakaan dan penentuan tipologi perpustakaan yang berbasis data aset perpustakaan.

Related Posts: